SUPERMAN IS DEAD

Blog ini menyediakan lagu,video,gambar dan banyak lagi yang berhubungan dengan SUPERMAN IS DEAD buat para OUTSIDERS di semua Indonesia.

SKA SKA SKA

Buat Brada dan Sista dalam blog ini berisi apapun yang mengenai dengan band SKA.

REGGAEMAN

Dalam Blog ini memuat segala sesuatu tentang Reggae buat para Reggaeman.

SOFTWARE GRATIS

Blog ini menyediakan berbagai macam software yang gratis untuk di download.

BERITA BOLA

Menyediakan berita bola dari seluruh penjuru.

Kamis, 29 September 2011

TUGAS 1 SEMANTIC WEB

Kelompok
Irawan Kristianto ( 09.01.53.0005 )
Singgih Herlambang ( 09.01.53.0090 )
Trias Widji Atmoko ( 09.01.53.0092 )


<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>

<!-- New document created with EditiX at Tue Sep 27 15:44:06 ICT 2011 -->

<Undang>
<Judul>INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

</Judul>
<nomor>NOMOR 16 TAHUN 2005
</nomor>
<Tentang>
<pembukatentang>TENTANG
</pembukatentang>
<isitentang>KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
</isitentang>
</Tentang>
<ucapanpembuka>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
</ucapanpembuka>
<pembuka>Dalam rangka keterpaduan pembangunan kebudayaan dan pariwisata,dengan ini menginstruksikan :
</pembuka>
<pembukakepada> Kepada :
</pembukakepada>

<no>1
</no>
<isi>
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
</isi>

<no>2
</no>
<isi>
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
</isi>

<no>3
</no>
<isi>
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
</isi>

<no>4
</no>
<isi>
Para Gubernur, Bupati dan Walikota;
</isi>

<untuktujuan>
<judultujuan>PERTAMA :
</judultujuan>
<isitujuan> Meningkatkan  kualitas  pelayanan  kepada  publik  dalam  bentuk  jasa  atau
kemudahan-kemudahan  yang  diperlukan  bagi  wisatawan  mancanegara  yang
hendak  berkunjung  ke  Indonesia  dan  kemudahan  bagi  wisatawan  nusantara
dalam  melakukan  perjalanan  untuk  mengenali  dan  mencintai  alam  dan  ragam
budaya Indonesia.
</isitujuan>

<judultujuan>KEDUA :
</judultujuan>
<isitujuan> Mengambil  langkah-langkah  nyata  guna  mengoptimalkan  akselerasi
pembangunan  kebudayaan  dan  pariwisata  nasional  dalam  upaya
menyejahterakan  masyarakat,  membuka  lapangan  kerja,  memberantas
kemiskinan dan memeratakan pembangunan.

</isitujuan>

<judultujuan>KETIGA :
</judultujuan>
<isitujuan> Secara proaktif melakukan upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan
sumber daya alam dan budaya untuk pembangunan kebudayaan dan pariwisata.


</isitujuan>

<judultujuan>KEEMPAT :
</judultujuan>
<isitujuan> Menggunakan  tema  "Indonesia  Ultimate  in  Diversity'  dalam  setiap  kegiatan
promosi  yang  dilakukan  di  luar  negeri  dan  tema  "Kenali  Negerimu  Cintai
Negerimu  Ayo  Tamasya  Jelajahi  Nusantara"  dalam  setiap  kegiatan  promosi  di
dalam negeri.


</isitujuan>

<judultujuan>KELIMA :
<ditujukan>Khusus Kepada :
<no>1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan :
</no>
<isi>
mengkoordinasikan  upaya  untuk  mengkaji  kembali  secara  bertahap  status
rawan  sosial  budaya  bagi  wisatawan  mancanegara  tertentu  sehingga  dapat
difasilitasi  untuk  mendapatkan  Visa  Kunjungan  Saat  Kedatangan  (Visa  on
Arrival).
</isi>

<no>2. Menteri Pendidikan Nasional :
</no>
<isi>a.
<isia>meningkatkan  pendidikan  bermuatan  sejarah  nasional,  kepribadian,
akhlak mulia dan multikultural;
</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>meningkatkan pendidikan estetika atau seni mulai usia dini; 
</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>meningkatkan  kegiatan  wisata  remaja  melalui  pemanfaatan  hari  libur
sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler; 

</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>meningkatkan kualitas pendidikan tenaga kepariwisataan. 
</isid>
</isi>

<no>3. Menteri Dalam Negeri :
</no>
<isi>a.
<isia>meninjau  Peraturan  Daerah    yang  menghambat    pengembangan
kebudayaan dan pariwisata;

</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>mendorong  Pemerintah  Daerah  Provinsi,  Kabupaten  dan  Kota  untuk
menyusun  program  pengembangan  pariwisata  daerah  terutama
peningkatan  kualitas  daya  tarik  wisata,  kesiapan  pelayanan  dan
kenyamanan/keamanan;

</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>mendorong  Pemerintah  Daerah  Provinsi,  Kabupaten  dan  Kota  untuk
melindungi  dan  memelihara  bangunan  bersejarah  dan  situs-situs
arkeologi.

</isic>
</isi>


<no>4. Menteri Komunikasi dan Informatika :
</no>
<isi>a.
<isia>mengendalikan  penyebaran  informasi  yang  merusak  tatanan  kehidupan
berbangsa dan bernegara;


</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>meningkatkan pembangunan sarana komunikasi di setiap objek wisata;

</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>turut  mensosialisasikan  penanaman  nilai-nilai  budaya  bangsa  melalui
media cetak dan elektronik.


</isic>
</isi>



<no>5. Menteri Keuangan :
</no>
<isi>a.
<isia>meninjau  kembali  peraturan  bea  masuk  bahan  dan  peralatan  industri
budaya dan pariwisata;


</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>memberikan keringanan bea masuk atas impor bahan dan peralatan yang
diperlukan dalam pengembangan wisata bahari, program pariwisata hijau
(green  tourism)  serta  pulau-pulau  kecil  di  wilayah  perbatasan  yang  akan
dikembangkan sebagai kawasan pariwisata;

</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>meninjau  kembali  kemungkinan  pemberian  pembebasan  fiskal  khusus
kegiatan promosi pariwisata ke luar negeri;

</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>mengkaji pemberian tunjangan khusus untuk maestro (guru budaya);

</isid>
</isi>

<isi>e.
<isie>mengkaji  sistem  tax  refund  sebagai  salah  satu  kiat  agar  wisatawan
mancanegara berbelanja di Indonesia; 


</isie>
</isi>

<isi>f.
<isif>memberikan  kemudahan  percepatan  pelayanan  pemasukan  dan
pengeluaran  barang  untuk  pertemuan,  perjalanan  insentif,  konferensi  dan
pameran (MICE) serta pertunjukan.


</isif>
</isi>


<no>6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia :
</no>
<isi> mempertimbangkan  kembali  kebijakan  Visa  Kunjungan  Saat  Kedatangan
(Visa  on  Arrival)  yang  berkaitan  dengan  jumlah  negara  dan  perpanjangan
lama  tinggal  serta  penambahan  pintu  masuk  fasilitas  Visa  Kunjungan  Saat
Kedatangan (Visa on Arrival).

</isi>


<no>7. Menteri Luar Negeri :
</no>
<isi>a.
<isia>membantu  penyebarluasan  tema  "Indonesia  Ultimate  In  Diversity'  di
pasar utama wisatawan melalui perwakilan di luar negeri;

</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>mendukung promosi dan kerjasama bidang kebudayaan dan pariwisata di
luar negeri;


</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>membantu berdirinya pusat-pusat kebudayaan Indonesia di  luar negeri.

</isic>
</isi>

<no>8. Menteri Kelautan dan Perikanan   :
</no>
<isi>a.
<isia>mendukung  pengembangan  pariwisata  bahari  dengan  menyediakan
informasi kebaharian;
</isia>
</isi>
<isi>b.
<isib>.  meningkatkan  pengelolaan  dan  pengawasan  terhadap  kelestarian  Taman
Laut Nasional.



</isib>
</isi>


<no>9. Menteri Perindustrian :
</no>
<isi> mengembangkan  industri  mikro,  kecil  dan  menengah  untuk  mendukung
sektor kebudayaan dan pariwisata.

</isi>


<no>10. Menteri Perdagangan :
</no>
<isi> meningkatkan  kerjasama  di  bidang  promosi  dalam  wadah  Tourism  Trade
Investment (TII).

</isi>

<no>11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
</no>
<isi>a.
<isia>mendukung  pelaksanaan  Promosi  Pariwisata  Indonesia  di  luar  negeri
melalui peran aktif tenaga kerja Indonesia yang berkualitas di luar negeri;

</isia>
</isi>
<isi>b.
<isib> membina dan meningkatkan kualitas tenaga kerja kepariwisataan.
</isib>
</isi>

<no>12. Menteri Pekerjaan Umum :
</no>
<isi>a.
<isia>mendukung pengembangan destinasi pariwisata di semua daerah  tujuan
wisata yang potensial, melalui peningkatan prasarana  jalan  nasional,
termasuk potensi pengembangan jalan tol terkait;

</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>meningkatkan kualitas dan mengembangkan jaringan jalan nasional serta
sarana  dan  prasarana  untuk  mendukung  pengembangan  destinasi
pariwisata yang memiliki daya saing tinggi;



</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>mendorong percepatan realisasi penetapan daerah wisata yang  sangat
potensial sebagai kawasan tertentu.

</isic>
</isi>


   
<no>13. Menteri Kesehatan :
</no>
<isi>a.
<isia>.  meningkatkan pelayanan informasi terhadap isu wabah penyakit  yang
dapat mempengaruhi kunjungan wisatawan;


</isia>
</isi>
<isi>b.
<isib> mendorong  tersedianya  pelayanan  medis  yang  berstandar  internasional
khususnya pada destinasi pariwisata yang memiliki daya saing tinggi.

</isib>
</isi>

<no>14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral :
</no>
<isi>a.
<isia>mengembangkan program inventarisasi, penelitian, dan dukungan  dalam
pemanfaatan kawasan karst, gunung berapi, dan  kawasan  bekas
penambangan sebagai daya tarik wisata;

</isia>
</isi>
<isi>b.
<isib> mendukung pelestarian situs purbakala dan komunitas budaya  pada
daerah penambangan berikut daerah lingkungannya.

</isib>
</isi>

<no>15. Menteri Kehutanan :
</no>
<isi>a.
<isia>memfasilitasi  pemanfaatan  kawasan  konservasi  di  zona  pemanfaatan
Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman  Hutan  Raya,  untuk
pengembangan ekosistem dan ekowisata;

</isia>
</isi>
<isi>b.
<isib> mengembangkan  dan  menyiapkan  basis  data  dan  sistem  informasi  yang
mendukung  upaya  pemanfaatan  kawasan  hutan  dan  kawasan  konservasi
bagi pemanfaatan kegiatan kepariwisataan

</isib>
</isi>

<no>16. Menteri Perhubungan :
</no>
<isi>a.
<isia>mendorong  perusahaan  penerbangan  nasional  untuk  menyediakan
pelayanan penerbangan dari dan ke destinasi pariwisata di Indonesia;



</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>menyederhanakan perizinan kunjungan dan penyediaan kapal  pesiar
untuk mendukung pengembangan wisata bahari; 

</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>meningkatkan kerjasama penerbangan secara bilateral dengan  negara
sumber pasar wisatawan;


</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>mempercepat realisasi peningkatan kapasitas bandar udara di  daerah
tujuan wisata; 

</isid>
</isi>

<isi>e.
<isie>meningkatkan angkutan wisata yang memenuhi standar keamanan  dan
kenyamanan.



</isie>
</isi>
<no>17.  Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
</no>
<isi>a.
<isia>mendorong  maskapai  penerbangan  milik  negara  untuk  meningkatkan
jalur  penerbangan  internasional  dari  sumber  pasar  wisatawan
mancanegara ke kota-kota destinasi pariwisata di Indonesia; 


</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>mendorong  Lembaga  Keuangan  dan  Bank  Pemerintah  untuk
mengembangkan  kredit  khusus  investasi  bagi  keperluan  industri  budaya
dan pariwisata;


</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>mendorong BUMN yang menyelenggarakan bandar udara dan pelabuhan
laut  untuk  meningkatkan  sarana  dan  fasilitas  pelayanan,  ketertiban  dan kenyamanan berkaitan dengan kedatangan dan kepulangan wisatawan;


</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>mendorong  BUMN  yang  bergerak  di  bidang  kebandarudaraan  untuk mempercepat  realisasi  peningkatan  pelayanan  bandar  udara  di  daerah tujuan wisata.

 
</isid>
</isi>




<no>18.  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) :
</no>
<isi>a.
<isia>Mengkaji    kemungkinan  penambahan  jangka  waktu  penguasaan  hak  atas tanah untuk kegiatan investasi bidang kebudayaan dan pariwisata;


</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>mempercepat proses persertifikatan, perpanjangan atau pembaruan  hak atas tanah untuk kegiatan investasi bidang kebudayaan dan pariwisata.

</isib>
</isi>

<no>19.  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) : . 
</no>
<isi>a.
<isia>melakukan program promosi investasi di dalam maupun di luar  negeri secara terpadu dengan bidang kebudayaan dan pariwisata; 



</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>menyusun  database  serta  informasi  peluang  investasi  di  bidang kebudayaan dan pariwisata.



</isib>
</isi>




<no>20.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:  
</no>
<isi>a.
<isia>meningkatkan  pelayanan  keamanan  dan  ketertiban  bagi  wisatawan dengan memperluas mobilitas polisi pariwisata;

</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>meningkatkan  penegakan  hukum  terhadap  pelanggaran  karya  cipta budaya yang bersifat individual dan komunal;

</isib>
</isi>


<isi>c.
<isic>melaksanakan penegakan hukum terhadap para wisatawan  secara  tegas, khususnya dalam kejahatan narkotika; 


</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>meningkatkan  peran  aktif  POLRI  dalam  menjaga  keamanan  wilayah wisata, khususnya dari ancaman terorisme.


</isid>
</isi>




<no>21.  Para Gubernur, Bupati, dan Walikota:  
</no>
<isi>a.
<isia>meningkatkan sistem informasi dan promosi kepariwisataan daerah;

</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>menyusun  Rencana  Induk  pengembangan  Pariwisata  Daerah
(pengembangan  produk,  petnasaran  serta  sarana  dan pelayanan/Sumber
 Daya Manusia);


</isib>
</isi>


<isi>c.
<isic>mengadakan penga wasan dan pengendalian kerusakan lingkungan;


</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>mengembangkan informasi peluang investasi di bidang kebudayaan  dan
pariwisata; 


</isid>
</isi>

<isi>e.
<isie>meningkatkan pelaksanaan sadar wisata melalui program Sapta  Pesona
(aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah tamah dan kenangan); 

</isie>
</isi>

<isi>f.
<isif>meningkatkan dan memberikan kemudahan pemberian perizinan industri
serta kebudayaan dan pariwisata serta kemudahan perizinan pemanfaatan
lokasi untuk syuting film; 


</isif>
</isi>


<isi>g.
<isig>melakukan penataan  obyek wisata dan penyiapan infrastruktur dasar;

</isig>
</isi>

<isi>h.
<isih>mengembangkan  daya  tarik  wisata  di  jalur  pergerakan  wisatawan nusantara dan di sekitar perkotaan; 


</isih>
</isi>

<isi>i.
<isii>melestarikan  tradisi,  nilai  dan  adat  istiadat    melalui  penyelenggaraan
event daerah.


</isii>
</isi>






</ditujukan>
</judultujuan>




<judultujuan>KEENAM :
<no>a.
</no>
<isi>menyiapkan informasi yang lengkap di bidang kebudayaan dan pariwisata;
</isi>

<no>b.
</no>
<isi>meningkatkan kerjasama dengan  daerah dan kerjasama internasional dalam
rangka menunjang promosi pariwisata Indonesia;

</isi>

<no>c.
</no>
<isi>mendorong pengembangan destinasi pariwisata unggulan; 
</isi>

<no>d.
</no>
<isi> meningkatkan  kesadaran  masyarakat  terhadap  kelestarian  peninggalan
budaya dan daya tarik wisata.

</isi>
</judultujuan>


<judultujuan>KETUJUH :
</judultujuan>
<isitujuan>Agar  melaksanakan  Instruksi  Presiden  ini  dengan  penuh  tanggung  jawab  dan
melaporkan hasilnya kepada Presiden.

</isitujuan>
</untuktujuan>

<intruksi>Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
<isi1>Dikeluarkan di Jakarta
</isi1>
<isi2>Pada tanggal 29 Desember 2005
</isi2>
<isi3>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
</isi3>
<isi4>ttd
</isi4>
<isi5>DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
</isi5>
</intruksi>
</Undang>

Jumat, 23 September 2011

Download lagu Marjinal


Kali ini saya akan berbagi beberapa lagu dari band yang tidak asing untuk di dengar oleh kalangan anak punk semua .

Marjinal adalah band yang berasal dari ibukota .

Lagu - Lagunya kebanyakan mengkritik tentang negara tercinta kita ini .

Lagu tentang melawan penindasan telah menjadi semngat tersendiri buat para penikmat lagu ini .



Untuk semua yang ingin mendengarkan lagu dari Marjinal .
Dapat anda download disini .


1. Marjinal Bener Bener Rumah Sakit
2. Marjinal Anak MErdeka
3. Marjinal Aku Mau Sekolah Gratis
4. Marjinal 17 Agustus
5. Marjinal Aparat Bangsat
6. Marjinal Banyak Dari Temanku
7. Marjinal Boikot
8. Marjinal Buktikan
9. Marjinal K.A Ekonomi
10. Marjinal Luka Kita
11. Marjinal Marsinah
12. Marjinal Masberto
13. Marjinal Negara Dunia Ke 3
14. Marjinal Negri Negri
15. Marjinal Otot Kawat
16. Marjinal Punk In Love
17. Marjinal Rakyat Biasa
18. Marjinal Skinhead Selamanya
19. Marjinal Rencong Marencong
20. Marjinal Cinta Pembodohan


Sebenarnya masih banyak lagi lagu dari Marjinal .
Hanya itu yang dapat saya bagi .
Semoga bermanfaat buat semua orang . .
Terima Kasih telah berkunjung .

Oiiii . Oiii . . .

Minggu, 18 September 2011

Download Lagu Gangstarasta


Buat para pecinta musik reggae semua .
Musik reggae musik dengan lantunan yang indah serta nada yang membuat damai jiwa .
Kali ini saya ingin berbagi beberapa lagu dari band reggae yaitu Gangstarasta .
Ad beberapa lagu yang bisa di didownload dan pastinya bisa membuat senang untuk orang yang mendengarkan musik ini .
Langsung saja bradaaa . .

Ini adalah list lagu yang bisa di unduh di blog ini .

1. Langkah ( Download )
2. Langkah feat Bang Tony ( Download )
3. Unity ( Download )
4. Hilang (Download )
5. Lepas ( Download )

Untuk sementara itu sajalagu yang dapat saya share . .
Pasti saya akan update lagi lagunya . .

Ini beberapa lagu yang baru saya tambahkan : 

6. Im Sorry Baby ( Download )
7. Fly Away ( Download )
8. Whats up bro ( Download )
9. Selebriti ( Download )
10. Lepas ( Download )
11. SunShine ( Download )
12. Sunny Day ( Download )


Terima Kasih telah berkunjung  .

uyeeeee . ..

Salam Damaiii

Sabtu, 17 September 2011

Download Lagu Jadilah Legenda

Buat para outsiders semua .

Bila ingin memiliki lagu Jadilah Legenda dapat mendownload saja disini .

Download ( Jadilah Legenda )

Terima Kasiih . .

Cherrrrrzzzzz

Lagu Terbaru Souljah

Buat semua yang ingin menikamti indahnya musik dari band SOULJAH .

Disini saya ingin berbagi utuk braadaaa dan sistaaa .

Langsung saja ya gan . .

ini lagu yang saya sediakan agar bisa di download .

1 Hanya Ingin Pulang
Wooow owww
Mars Jangkrik
Bagaimana Caranya
Abidin
6 Jagoanku
7 Jangan Berhenti
8 Loving Hand
9 Please
10 Sesaat Denganmu
11 Sudah Sudahlah
12 Tak Selalu

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites