SUPERMAN IS DEAD

Blog ini menyediakan lagu,video,gambar dan banyak lagi yang berhubungan dengan SUPERMAN IS DEAD buat para OUTSIDERS di semua Indonesia.

SKA SKA SKA

Buat Brada dan Sista dalam blog ini berisi apapun yang mengenai dengan band SKA.

REGGAEMAN

Dalam Blog ini memuat segala sesuatu tentang Reggae buat para Reggaeman.

SOFTWARE GRATIS

Blog ini menyediakan berbagai macam software yang gratis untuk di download.

BERITA BOLA

Menyediakan berita bola dari seluruh penjuru.

Senin, 14 November 2011

JAWABAN UTS SEMANTIC WEB

NAMA : IRAWAN KRISTIANTO
NIM     : 09.01.53.0005


4. Buatlah file perundang-undangan Republik Indonesia dengan format XML (sesuai dengan tugas yang anda buat). Berdasarkan format XML tersebut, tuliskan perintah XPath untuk menampilkan informasi berikut :

Berdasarkan UU yang dibuat pada tugas awal :
A. TAMPILKAN NOMOR UNDANG-UNDANG
JAWAB :

 xml=loadXMLDoc("undang.xml");
path="/undang/nomor";


B. TAMPILKAN ISI PERTIMBANGAN PERTAMA
JAWAB : 
xml=loadXMLDoc("undang.xml");
path=”/undang/menimbang/pertimbangan/isipertimbangan[a]“;

C. TAMPILKAN ISI PASAL 1 BAB 1
JAWAB :
xml=loadXMLDoc("undang.xml");
path=”/undang/memutuskan/menetapkan/nopasal[1]/isipasal“;


D. TAMPILKAN ISI PASAL 2 AYAT 1 BAB 3
JAWAB : 
xml=loadXMLDoc("undang.xml");
path=”/undang/memutuskan/menetapkan/nopasal[2]/isipasal/ayat1“;


5. BUAT PERUNDANG-UNDANGAN YANG ANDA BUAT DENGAN FORMAT RDF

<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<rdf:RDFxmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#"xmlns:uni="http://hukum.unsrat.ac.id/uu/undang#">
<rdf:Description rdf:about="http://hukum.unsrat.ac.id/uu/undang/judul">
<uni:judul>KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA </uni:judul>
<uni:nomor>NOMOR 470/KMK.01/1994</uni:nomor>
<uni:pembukatentang>TENTANG</uni:pembukatentang>
<uni:isitentang> 
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA
</uni:isitentang>
<uni:ucapanpembuka>MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA</uni:ucapanpembuka>
<uni:pembukapertimbangan>Menimbang : </uni:pembukapertimbangan> 
<uni:nopertimbangan>a</uni:nopertimbangan>
<uni:isipertimbangan>
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pedoman Umum Tata Cara Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.011/1986 perlu disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.
</uni:isipertimbangan> 
<uni:nopasal>1</uni:nopasal> 
<uni:isipasal>
Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara yang dikelola oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kantor Menteri Koordinator dan Kantor Menteri Negara, Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam keputusan ini.
</uni:isipasal>
<uni:nopasal>2</uni:nopasal> 
<uni:ayat2> 
(2) Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 dapat dilakukan dengan :

    a. Disewakan;
    b. Bangun Guna Serah;
    c. Dipinjamkan.
</uni:ayat2> 
</rdf:Description>
     </rdf:RDF>

Minggu, 13 November 2011

Download Lagu Budi Doremi dan Andeca Andeci OVJ

Silahkan bila ingin mendapatkan lagu dari budi doremi dan OVj terbaru . .

Ini link nya buat download .

Budi Doremi

OVJ - Andeca Andeci

Terima Kasih telah berkunjung . . 

Senin, 24 Oktober 2011

Download Lagu Rastaline


 Download lagu RASTALINE .

Disini saya ingin berbagi buat para pecinta RASTALINE untuk dapat mendengarkan lagu dari band yang berasal dari SEMARANG ini .

Lagu yang berirama reggae dengan alunan musik yang sangat bagus dapat Anda unduh di blog ini .

Ini beberapa lagu yang dapat di unduh secara gratis .
SALAM DAMAI ... uyeeee . . .


1. Sudah ( download )
2. Babe dont leave me ( download )
3. Ingin Tak Ingat Lagi ( download ) Single terbaru RASTALINE
4. Reggaeman ( download )
5. Take it eazy ( download )
6. Senja Gembira ( download )

Bila ingin melihat secara lengap tentang RASTALINE  dapat berkunjung ke alamat berikut www.rastaline.co.cc

Semoga apa yang saya bagikan dapat bermanfaat  . .


Peace with love # BangTony says


Rabu, 19 Oktober 2011

TUGAS SEMANTIC WEB

Nama : Irawan Kristianto
NIM  : 09.01.53.0005

1.       Tampilkan nomor undang-undang sisdiknas :
          <html xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/undangundang/nomor”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html> 
----------------------------------------------------------------------------------
    2.     Tampilkan isi pertimbangan pertama :
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pertimbangan pertama”);
$arts = $xpath->query(“/bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
--------------------------------------------------------------------------------------
3. Tampilkan isi pasal 1 bab 1  
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pasa 1 bab 1”);

$arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi

dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,

kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,

bangsa dan negara.

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai

agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan

zaman.

3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling

terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi

diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan tertentu.

5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan

diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,

konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain

yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan

pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan

potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat

perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang

dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan

pendidikan suatu satuan pendidikan.

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan

pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis

pendidikan.

11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang

terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat

dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada

anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian

rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani

dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari

pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui

teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan

kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai

perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di

seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga

negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan

bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan

kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber

belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan

mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,

dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan

pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan

berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam

penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,

sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur

masyarakat yang peduli pendidikan.

25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang

tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli

pendidikan.

26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang

mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau

pemerintah kota.

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
-------------------------------------------------------------------------------------------
4. Tampilkan isiayat 2 pasal 1 bab 3
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isiayat 2 pasal 1 bab 3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
-------------------------------------------------------------------------------------------
5. Tampilkan isi semua batang tubuh
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/batang tubuh”);
$arts = $xpath->query(“/BAB1,BAB2,BAB3,BAB4”);
$arts = $xpath->query(“/BAB1/pasal1”);
$arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari
pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);
$arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal2”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”);
$arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”);
$arts = $xpath->query(“/BAB3/pasal4”);
$arts = $xpath->query(“/ayat1”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa”);
$arts = $xpath->query(“/ayat2”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);
$arts = $xpath->query(“/ayat3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”);
$arts = $xpath->query(“/ayat4”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran”);
$arts = $xpath->query(“/ayat5”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,
dan berhitung bagi segenap warga masyarakat”);
$arts = $xpath->query(“/ayat6”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan”);
$arts = $xpath->query(“/BAB4/pasal5”);
$arts = $xpath->query(“/ayat1”);
$arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu”);
$arts = $xpath->query(“/ayat2”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat3”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat4”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat5”);
$arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
----------------------------------------------------------------------------------------
6.Tampilkan nama undang-undang
SELECT ?x
---------------------------------------------------------------------------------------
7.Tampilkan nama,jenis dan tahun undang-undang.
SELECT ?x
-------------------------------------------------------------------------------------------
8.Tampilkan nama dan tahun yang mempunyai jenis undang-undang.
SELECT ?x
--------------------------------------------------------------------------------------------
9.Tampilkan nama dan jenis undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2004
SELECT ?x
--------------------------------------------------------------------------------------------
10.Tampilkan nama undang-undang yang peraturan diatasnya adalah undang-undang Standar Nasional Pendidikan
SELECT ?x

Kamis, 29 September 2011

TUGAS 1 SEMANTIC WEB

Kelompok
Irawan Kristianto ( 09.01.53.0005 )
Singgih Herlambang ( 09.01.53.0090 )
Trias Widji Atmoko ( 09.01.53.0092 )


<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>

<!-- New document created with EditiX at Tue Sep 27 15:44:06 ICT 2011 -->

<Undang>
<Judul>INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

</Judul>
<nomor>NOMOR 16 TAHUN 2005
</nomor>
<Tentang>
<pembukatentang>TENTANG
</pembukatentang>
<isitentang>KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
</isitentang>
</Tentang>
<ucapanpembuka>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
</ucapanpembuka>
<pembuka>Dalam rangka keterpaduan pembangunan kebudayaan dan pariwisata,dengan ini menginstruksikan :
</pembuka>
<pembukakepada> Kepada :
</pembukakepada>

<no>1
</no>
<isi>
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
</isi>

<no>2
</no>
<isi>
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
</isi>

<no>3
</no>
<isi>
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
</isi>

<no>4
</no>
<isi>
Para Gubernur, Bupati dan Walikota;
</isi>

<untuktujuan>
<judultujuan>PERTAMA :
</judultujuan>
<isitujuan> Meningkatkan  kualitas  pelayanan  kepada  publik  dalam  bentuk  jasa  atau
kemudahan-kemudahan  yang  diperlukan  bagi  wisatawan  mancanegara  yang
hendak  berkunjung  ke  Indonesia  dan  kemudahan  bagi  wisatawan  nusantara
dalam  melakukan  perjalanan  untuk  mengenali  dan  mencintai  alam  dan  ragam
budaya Indonesia.
</isitujuan>

<judultujuan>KEDUA :
</judultujuan>
<isitujuan> Mengambil  langkah-langkah  nyata  guna  mengoptimalkan  akselerasi
pembangunan  kebudayaan  dan  pariwisata  nasional  dalam  upaya
menyejahterakan  masyarakat,  membuka  lapangan  kerja,  memberantas
kemiskinan dan memeratakan pembangunan.

</isitujuan>

<judultujuan>KETIGA :
</judultujuan>
<isitujuan> Secara proaktif melakukan upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan
sumber daya alam dan budaya untuk pembangunan kebudayaan dan pariwisata.


</isitujuan>

<judultujuan>KEEMPAT :
</judultujuan>
<isitujuan> Menggunakan  tema  "Indonesia  Ultimate  in  Diversity'  dalam  setiap  kegiatan
promosi  yang  dilakukan  di  luar  negeri  dan  tema  "Kenali  Negerimu  Cintai
Negerimu  Ayo  Tamasya  Jelajahi  Nusantara"  dalam  setiap  kegiatan  promosi  di
dalam negeri.


</isitujuan>

<judultujuan>KELIMA :
<ditujukan>Khusus Kepada :
<no>1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan :
</no>
<isi>
mengkoordinasikan  upaya  untuk  mengkaji  kembali  secara  bertahap  status
rawan  sosial  budaya  bagi  wisatawan  mancanegara  tertentu  sehingga  dapat
difasilitasi  untuk  mendapatkan  Visa  Kunjungan  Saat  Kedatangan  (Visa  on
Arrival).
</isi>

<no>2. Menteri Pendidikan Nasional :
</no>
<isi>a.
<isia>meningkatkan  pendidikan  bermuatan  sejarah  nasional,  kepribadian,
akhlak mulia dan multikultural;
</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>meningkatkan pendidikan estetika atau seni mulai usia dini; 
</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>meningkatkan  kegiatan  wisata  remaja  melalui  pemanfaatan  hari  libur
sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler; 

</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>meningkatkan kualitas pendidikan tenaga kepariwisataan. 
</isid>
</isi>

<no>3. Menteri Dalam Negeri :
</no>
<isi>a.
<isia>meninjau  Peraturan  Daerah    yang  menghambat    pengembangan
kebudayaan dan pariwisata;

</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>mendorong  Pemerintah  Daerah  Provinsi,  Kabupaten  dan  Kota  untuk
menyusun  program  pengembangan  pariwisata  daerah  terutama
peningkatan  kualitas  daya  tarik  wisata,  kesiapan  pelayanan  dan
kenyamanan/keamanan;

</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>mendorong  Pemerintah  Daerah  Provinsi,  Kabupaten  dan  Kota  untuk
melindungi  dan  memelihara  bangunan  bersejarah  dan  situs-situs
arkeologi.

</isic>
</isi>


<no>4. Menteri Komunikasi dan Informatika :
</no>
<isi>a.
<isia>mengendalikan  penyebaran  informasi  yang  merusak  tatanan  kehidupan
berbangsa dan bernegara;


</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>meningkatkan pembangunan sarana komunikasi di setiap objek wisata;

</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>turut  mensosialisasikan  penanaman  nilai-nilai  budaya  bangsa  melalui
media cetak dan elektronik.


</isic>
</isi>



<no>5. Menteri Keuangan :
</no>
<isi>a.
<isia>meninjau  kembali  peraturan  bea  masuk  bahan  dan  peralatan  industri
budaya dan pariwisata;


</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>memberikan keringanan bea masuk atas impor bahan dan peralatan yang
diperlukan dalam pengembangan wisata bahari, program pariwisata hijau
(green  tourism)  serta  pulau-pulau  kecil  di  wilayah  perbatasan  yang  akan
dikembangkan sebagai kawasan pariwisata;

</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>meninjau  kembali  kemungkinan  pemberian  pembebasan  fiskal  khusus
kegiatan promosi pariwisata ke luar negeri;

</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>mengkaji pemberian tunjangan khusus untuk maestro (guru budaya);

</isid>
</isi>

<isi>e.
<isie>mengkaji  sistem  tax  refund  sebagai  salah  satu  kiat  agar  wisatawan
mancanegara berbelanja di Indonesia; 


</isie>
</isi>

<isi>f.
<isif>memberikan  kemudahan  percepatan  pelayanan  pemasukan  dan
pengeluaran  barang  untuk  pertemuan,  perjalanan  insentif,  konferensi  dan
pameran (MICE) serta pertunjukan.


</isif>
</isi>


<no>6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia :
</no>
<isi> mempertimbangkan  kembali  kebijakan  Visa  Kunjungan  Saat  Kedatangan
(Visa  on  Arrival)  yang  berkaitan  dengan  jumlah  negara  dan  perpanjangan
lama  tinggal  serta  penambahan  pintu  masuk  fasilitas  Visa  Kunjungan  Saat
Kedatangan (Visa on Arrival).

</isi>


<no>7. Menteri Luar Negeri :
</no>
<isi>a.
<isia>membantu  penyebarluasan  tema  "Indonesia  Ultimate  In  Diversity'  di
pasar utama wisatawan melalui perwakilan di luar negeri;

</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>mendukung promosi dan kerjasama bidang kebudayaan dan pariwisata di
luar negeri;


</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>membantu berdirinya pusat-pusat kebudayaan Indonesia di  luar negeri.

</isic>
</isi>

<no>8. Menteri Kelautan dan Perikanan   :
</no>
<isi>a.
<isia>mendukung  pengembangan  pariwisata  bahari  dengan  menyediakan
informasi kebaharian;
</isia>
</isi>
<isi>b.
<isib>.  meningkatkan  pengelolaan  dan  pengawasan  terhadap  kelestarian  Taman
Laut Nasional.



</isib>
</isi>


<no>9. Menteri Perindustrian :
</no>
<isi> mengembangkan  industri  mikro,  kecil  dan  menengah  untuk  mendukung
sektor kebudayaan dan pariwisata.

</isi>


<no>10. Menteri Perdagangan :
</no>
<isi> meningkatkan  kerjasama  di  bidang  promosi  dalam  wadah  Tourism  Trade
Investment (TII).

</isi>

<no>11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
</no>
<isi>a.
<isia>mendukung  pelaksanaan  Promosi  Pariwisata  Indonesia  di  luar  negeri
melalui peran aktif tenaga kerja Indonesia yang berkualitas di luar negeri;

</isia>
</isi>
<isi>b.
<isib> membina dan meningkatkan kualitas tenaga kerja kepariwisataan.
</isib>
</isi>

<no>12. Menteri Pekerjaan Umum :
</no>
<isi>a.
<isia>mendukung pengembangan destinasi pariwisata di semua daerah  tujuan
wisata yang potensial, melalui peningkatan prasarana  jalan  nasional,
termasuk potensi pengembangan jalan tol terkait;

</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>meningkatkan kualitas dan mengembangkan jaringan jalan nasional serta
sarana  dan  prasarana  untuk  mendukung  pengembangan  destinasi
pariwisata yang memiliki daya saing tinggi;



</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>mendorong percepatan realisasi penetapan daerah wisata yang  sangat
potensial sebagai kawasan tertentu.

</isic>
</isi>


   
<no>13. Menteri Kesehatan :
</no>
<isi>a.
<isia>.  meningkatkan pelayanan informasi terhadap isu wabah penyakit  yang
dapat mempengaruhi kunjungan wisatawan;


</isia>
</isi>
<isi>b.
<isib> mendorong  tersedianya  pelayanan  medis  yang  berstandar  internasional
khususnya pada destinasi pariwisata yang memiliki daya saing tinggi.

</isib>
</isi>

<no>14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral :
</no>
<isi>a.
<isia>mengembangkan program inventarisasi, penelitian, dan dukungan  dalam
pemanfaatan kawasan karst, gunung berapi, dan  kawasan  bekas
penambangan sebagai daya tarik wisata;

</isia>
</isi>
<isi>b.
<isib> mendukung pelestarian situs purbakala dan komunitas budaya  pada
daerah penambangan berikut daerah lingkungannya.

</isib>
</isi>

<no>15. Menteri Kehutanan :
</no>
<isi>a.
<isia>memfasilitasi  pemanfaatan  kawasan  konservasi  di  zona  pemanfaatan
Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman  Hutan  Raya,  untuk
pengembangan ekosistem dan ekowisata;

</isia>
</isi>
<isi>b.
<isib> mengembangkan  dan  menyiapkan  basis  data  dan  sistem  informasi  yang
mendukung  upaya  pemanfaatan  kawasan  hutan  dan  kawasan  konservasi
bagi pemanfaatan kegiatan kepariwisataan

</isib>
</isi>

<no>16. Menteri Perhubungan :
</no>
<isi>a.
<isia>mendorong  perusahaan  penerbangan  nasional  untuk  menyediakan
pelayanan penerbangan dari dan ke destinasi pariwisata di Indonesia;



</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>menyederhanakan perizinan kunjungan dan penyediaan kapal  pesiar
untuk mendukung pengembangan wisata bahari; 

</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>meningkatkan kerjasama penerbangan secara bilateral dengan  negara
sumber pasar wisatawan;


</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>mempercepat realisasi peningkatan kapasitas bandar udara di  daerah
tujuan wisata; 

</isid>
</isi>

<isi>e.
<isie>meningkatkan angkutan wisata yang memenuhi standar keamanan  dan
kenyamanan.



</isie>
</isi>
<no>17.  Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
</no>
<isi>a.
<isia>mendorong  maskapai  penerbangan  milik  negara  untuk  meningkatkan
jalur  penerbangan  internasional  dari  sumber  pasar  wisatawan
mancanegara ke kota-kota destinasi pariwisata di Indonesia; 


</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>mendorong  Lembaga  Keuangan  dan  Bank  Pemerintah  untuk
mengembangkan  kredit  khusus  investasi  bagi  keperluan  industri  budaya
dan pariwisata;


</isib>
</isi>

<isi>c.
<isic>mendorong BUMN yang menyelenggarakan bandar udara dan pelabuhan
laut  untuk  meningkatkan  sarana  dan  fasilitas  pelayanan,  ketertiban  dan kenyamanan berkaitan dengan kedatangan dan kepulangan wisatawan;


</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>mendorong  BUMN  yang  bergerak  di  bidang  kebandarudaraan  untuk mempercepat  realisasi  peningkatan  pelayanan  bandar  udara  di  daerah tujuan wisata.

 
</isid>
</isi>




<no>18.  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) :
</no>
<isi>a.
<isia>Mengkaji    kemungkinan  penambahan  jangka  waktu  penguasaan  hak  atas tanah untuk kegiatan investasi bidang kebudayaan dan pariwisata;


</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>mempercepat proses persertifikatan, perpanjangan atau pembaruan  hak atas tanah untuk kegiatan investasi bidang kebudayaan dan pariwisata.

</isib>
</isi>

<no>19.  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) : . 
</no>
<isi>a.
<isia>melakukan program promosi investasi di dalam maupun di luar  negeri secara terpadu dengan bidang kebudayaan dan pariwisata; 



</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>menyusun  database  serta  informasi  peluang  investasi  di  bidang kebudayaan dan pariwisata.



</isib>
</isi>




<no>20.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:  
</no>
<isi>a.
<isia>meningkatkan  pelayanan  keamanan  dan  ketertiban  bagi  wisatawan dengan memperluas mobilitas polisi pariwisata;

</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>meningkatkan  penegakan  hukum  terhadap  pelanggaran  karya  cipta budaya yang bersifat individual dan komunal;

</isib>
</isi>


<isi>c.
<isic>melaksanakan penegakan hukum terhadap para wisatawan  secara  tegas, khususnya dalam kejahatan narkotika; 


</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>meningkatkan  peran  aktif  POLRI  dalam  menjaga  keamanan  wilayah wisata, khususnya dari ancaman terorisme.


</isid>
</isi>




<no>21.  Para Gubernur, Bupati, dan Walikota:  
</no>
<isi>a.
<isia>meningkatkan sistem informasi dan promosi kepariwisataan daerah;

</isia>
</isi>

<isi>b.
<isib>menyusun  Rencana  Induk  pengembangan  Pariwisata  Daerah
(pengembangan  produk,  petnasaran  serta  sarana  dan pelayanan/Sumber
 Daya Manusia);


</isib>
</isi>


<isi>c.
<isic>mengadakan penga wasan dan pengendalian kerusakan lingkungan;


</isic>
</isi>

<isi>d.
<isid>mengembangkan informasi peluang investasi di bidang kebudayaan  dan
pariwisata; 


</isid>
</isi>

<isi>e.
<isie>meningkatkan pelaksanaan sadar wisata melalui program Sapta  Pesona
(aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah tamah dan kenangan); 

</isie>
</isi>

<isi>f.
<isif>meningkatkan dan memberikan kemudahan pemberian perizinan industri
serta kebudayaan dan pariwisata serta kemudahan perizinan pemanfaatan
lokasi untuk syuting film; 


</isif>
</isi>


<isi>g.
<isig>melakukan penataan  obyek wisata dan penyiapan infrastruktur dasar;

</isig>
</isi>

<isi>h.
<isih>mengembangkan  daya  tarik  wisata  di  jalur  pergerakan  wisatawan nusantara dan di sekitar perkotaan; 


</isih>
</isi>

<isi>i.
<isii>melestarikan  tradisi,  nilai  dan  adat  istiadat    melalui  penyelenggaraan
event daerah.


</isii>
</isi>






</ditujukan>
</judultujuan>




<judultujuan>KEENAM :
<no>a.
</no>
<isi>menyiapkan informasi yang lengkap di bidang kebudayaan dan pariwisata;
</isi>

<no>b.
</no>
<isi>meningkatkan kerjasama dengan  daerah dan kerjasama internasional dalam
rangka menunjang promosi pariwisata Indonesia;

</isi>

<no>c.
</no>
<isi>mendorong pengembangan destinasi pariwisata unggulan; 
</isi>

<no>d.
</no>
<isi> meningkatkan  kesadaran  masyarakat  terhadap  kelestarian  peninggalan
budaya dan daya tarik wisata.

</isi>
</judultujuan>


<judultujuan>KETUJUH :
</judultujuan>
<isitujuan>Agar  melaksanakan  Instruksi  Presiden  ini  dengan  penuh  tanggung  jawab  dan
melaporkan hasilnya kepada Presiden.

</isitujuan>
</untuktujuan>

<intruksi>Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
<isi1>Dikeluarkan di Jakarta
</isi1>
<isi2>Pada tanggal 29 Desember 2005
</isi2>
<isi3>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
</isi3>
<isi4>ttd
</isi4>
<isi5>DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
</isi5>
</intruksi>
</Undang>

Jumat, 23 September 2011

Download lagu Marjinal


Kali ini saya akan berbagi beberapa lagu dari band yang tidak asing untuk di dengar oleh kalangan anak punk semua .

Marjinal adalah band yang berasal dari ibukota .

Lagu - Lagunya kebanyakan mengkritik tentang negara tercinta kita ini .

Lagu tentang melawan penindasan telah menjadi semngat tersendiri buat para penikmat lagu ini .



Untuk semua yang ingin mendengarkan lagu dari Marjinal .
Dapat anda download disini .


1. Marjinal Bener Bener Rumah Sakit
2. Marjinal Anak MErdeka
3. Marjinal Aku Mau Sekolah Gratis
4. Marjinal 17 Agustus
5. Marjinal Aparat Bangsat
6. Marjinal Banyak Dari Temanku
7. Marjinal Boikot
8. Marjinal Buktikan
9. Marjinal K.A Ekonomi
10. Marjinal Luka Kita
11. Marjinal Marsinah
12. Marjinal Masberto
13. Marjinal Negara Dunia Ke 3
14. Marjinal Negri Negri
15. Marjinal Otot Kawat
16. Marjinal Punk In Love
17. Marjinal Rakyat Biasa
18. Marjinal Skinhead Selamanya
19. Marjinal Rencong Marencong
20. Marjinal Cinta Pembodohan


Sebenarnya masih banyak lagi lagu dari Marjinal .
Hanya itu yang dapat saya bagi .
Semoga bermanfaat buat semua orang . .
Terima Kasih telah berkunjung .

Oiiii . Oiii . . .

Minggu, 18 September 2011

Download Lagu Gangstarasta


Buat para pecinta musik reggae semua .
Musik reggae musik dengan lantunan yang indah serta nada yang membuat damai jiwa .
Kali ini saya ingin berbagi beberapa lagu dari band reggae yaitu Gangstarasta .
Ad beberapa lagu yang bisa di didownload dan pastinya bisa membuat senang untuk orang yang mendengarkan musik ini .
Langsung saja bradaaa . .

Ini adalah list lagu yang bisa di unduh di blog ini .

1. Langkah ( Download )
2. Langkah feat Bang Tony ( Download )
3. Unity ( Download )
4. Hilang (Download )
5. Lepas ( Download )

Untuk sementara itu sajalagu yang dapat saya share . .
Pasti saya akan update lagi lagunya . .

Ini beberapa lagu yang baru saya tambahkan : 

6. Im Sorry Baby ( Download )
7. Fly Away ( Download )
8. Whats up bro ( Download )
9. Selebriti ( Download )
10. Lepas ( Download )
11. SunShine ( Download )
12. Sunny Day ( Download )


Terima Kasih telah berkunjung  .

uyeeeee . ..

Salam Damaiii

Sabtu, 17 September 2011

Download Lagu Jadilah Legenda

Buat para outsiders semua .

Bila ingin memiliki lagu Jadilah Legenda dapat mendownload saja disini .

Download ( Jadilah Legenda )

Terima Kasiih . .

Cherrrrrzzzzz

Lagu Terbaru Souljah

Buat semua yang ingin menikamti indahnya musik dari band SOULJAH .

Disini saya ingin berbagi utuk braadaaa dan sistaaa .

Langsung saja ya gan . .

ini lagu yang saya sediakan agar bisa di download .

1 Hanya Ingin Pulang
Wooow owww
Mars Jangkrik
Bagaimana Caranya
Abidin
6 Jagoanku
7 Jangan Berhenti
8 Loving Hand
9 Please
10 Sesaat Denganmu
11 Sudah Sudahlah
12 Tak Selalu

Selasa, 14 Juni 2011

Download lagu Tony-Q

Download lagu Tony-Q Dont woryy uyeee  . .

Lagu ini di nyanyikan oleh Tony-Q n Rastavara secara ciaamikkkk

Musik lagu ini sngat nikmat untuk di dengarkan oleh semua orang

Klo mau download klik aj link di bawah ini . .

Download ( Dont woryy uyee )

Semoga bermanfaat . . .

Uyyeeeee . . .

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites