Senin, 14 November 2011

JAWABAN UTS SEMANTIC WEB

NAMA : IRAWAN KRISTIANTO
NIM     : 09.01.53.0005


4. Buatlah file perundang-undangan Republik Indonesia dengan format XML (sesuai dengan tugas yang anda buat). Berdasarkan format XML tersebut, tuliskan perintah XPath untuk menampilkan informasi berikut :

Berdasarkan UU yang dibuat pada tugas awal :
A. TAMPILKAN NOMOR UNDANG-UNDANG
JAWAB :

 xml=loadXMLDoc("undang.xml");
path="/undang/nomor";


B. TAMPILKAN ISI PERTIMBANGAN PERTAMA
JAWAB : 
xml=loadXMLDoc("undang.xml");
path=”/undang/menimbang/pertimbangan/isipertimbangan[a]“;

C. TAMPILKAN ISI PASAL 1 BAB 1
JAWAB :
xml=loadXMLDoc("undang.xml");
path=”/undang/memutuskan/menetapkan/nopasal[1]/isipasal“;


D. TAMPILKAN ISI PASAL 2 AYAT 1 BAB 3
JAWAB : 
xml=loadXMLDoc("undang.xml");
path=”/undang/memutuskan/menetapkan/nopasal[2]/isipasal/ayat1“;


5. BUAT PERUNDANG-UNDANGAN YANG ANDA BUAT DENGAN FORMAT RDF

<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<rdf:RDFxmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#"xmlns:uni="http://hukum.unsrat.ac.id/uu/undang#">
<rdf:Description rdf:about="http://hukum.unsrat.ac.id/uu/undang/judul">
<uni:judul>KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA </uni:judul>
<uni:nomor>NOMOR 470/KMK.01/1994</uni:nomor>
<uni:pembukatentang>TENTANG</uni:pembukatentang>
<uni:isitentang> 
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA
</uni:isitentang>
<uni:ucapanpembuka>MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA</uni:ucapanpembuka>
<uni:pembukapertimbangan>Menimbang : </uni:pembukapertimbangan> 
<uni:nopertimbangan>a</uni:nopertimbangan>
<uni:isipertimbangan>
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pedoman Umum Tata Cara Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.011/1986 perlu disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.
</uni:isipertimbangan> 
<uni:nopasal>1</uni:nopasal> 
<uni:isipasal>
Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara yang dikelola oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kantor Menteri Koordinator dan Kantor Menteri Negara, Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam keputusan ini.
</uni:isipasal>
<uni:nopasal>2</uni:nopasal> 
<uni:ayat2> 
(2) Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 dapat dilakukan dengan :

    a. Disewakan;
    b. Bangun Guna Serah;
    c. Dipinjamkan.
</uni:ayat2> 
</rdf:Description>
     </rdf:RDF>

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites