Nama : Irawan Kristianto
NIM : 09.01.53.0005
1. Tampilkan nomor undang-undang sisdiknas :
<html xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/undangundang/nomor”);
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/undangundang/nomor”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
----------------------------------------------------------------------------------
2. Tampilkan isi pertimbangan pertama :
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pertimbangan pertama”);
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pertimbangan pertama”);
$arts = $xpath->query(“/bahwa pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
--------------------------------------------------------------------------------------
3. Tampilkan isi pasal 1 bab 1
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pasa 1 bab 1”);
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pasa 1 bab 1”);
$arts
= $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar
dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi
dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian,
kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa
dan negara.
2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai
agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling
terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi
diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis
pendidikan
tertentu.
5.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan
diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen,
konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain
yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan
pendidikan.
7.
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan
potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan
pendidikan.
8.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat
perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9.
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan
tujuan
pendidikan
suatu satuan pendidikan.
10.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan
pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis
pendidikan.
11.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang
terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat
dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
13.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada
anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian
rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
15.
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya
terpisah dari
pendidik
dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi
komunikasi, informasi, dan media lain.
16.
Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan
kekhasan
agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di
seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti
oleh warga
negara
Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan
bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik
dan sumber
belajar
pada suatu lingkungan belajar.
21.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan
mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur,
jenjang,
dan
jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
22.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan
pendidikan
berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
23.
Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan
pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana,
dan prasarana.
24.
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai
unsur
masyarakat
yang peduli pendidikan.
25.
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang
tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
26.
Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di
wilayah Negara
Kesatuan
Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten,
atau
pemerintah
kota.
30.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan
nasional”);
foreach
($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
-------------------------------------------------------------------------------------------{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
4. Tampilkan isiayat 2 pasal 1 bab 3
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isiayat 2 pasal 1 bab 3”);
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isiayat 2 pasal 1 bab 3”);
$arts
= $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem”);
foreach
($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
-------------------------------------------------------------------------------------------
5. Tampilkan isi semua batang tubuh
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/batang tubuh”);
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/batang tubuh”);
$arts
= $xpath->query(“/BAB1,BAB2,BAB3,BAB4”);
$arts
= $xpath->query(“/BAB1/pasal1”);
$arts
= $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar
dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi
dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian,
kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa
dan negara.
2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai
agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling
terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi
diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis
pendidikan
tertentu.
5.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan
diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen,
konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain
yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan
pendidikan.
7.
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan
potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan
pendidikan.
8.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat
perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9.
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan
tujuan
pendidikan
suatu satuan pendidikan.
10.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan
pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis
pendidikan.
11.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang
terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat
dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
13.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada
anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian
rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
15.
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya
terpisah dari
pendidik
dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi
komunikasi, informasi, dan media lain.
16.
Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan
kekhasan
agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di
seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti
oleh warga
negara
Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan
bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik
dan sumber
belajar
pada suatu lingkungan belajar.
21.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan
mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur,
jenjang,
dan
jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
22.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan
pendidikan
berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
23.
Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan
pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana,
dan prasarana.
24.
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai
unsur
masyarakat
yang peduli pendidikan.
25.
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang
tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
26.
Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di
wilayah Negara
Kesatuan
Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten,
atau
pemerintah
kota.
30.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan
nasional”);
$arts
= $xpath->query(“/BAB2/pasal2”);
$arts
= $xpath->query(“/Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945”);
$arts
= $xpath->query(“/BAB2/pasal3”);
$arts
= $xpath->query(“/Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak
serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia
yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat,
berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta
bertanggung
jawab”);
$arts
= $xpath->query(“/BAB3/pasal4”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat1”);
$arts
= $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural,
dan kemajemukan bangsa”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat2”);
$arts
= $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat3”);
$arts
= $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan
pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat4”);
$arts
= $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan,
dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat5”);
$arts
= $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis,
dan
berhitung bagi segenap warga masyarakat”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat6”);
$arts
= $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen
masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan
pendidikan”);
$arts
= $xpath->query(“/BAB4/pasal5”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat1”);
$arts
= $xpath->query(“/Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan
yang
bermutu”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat2”);
$arts
= $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial
berhak memperoleh pendidikan khusus”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat3”);
$arts
= $xpath->query(“/Warga negara di daerah terpencil atau
terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil
berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat4”);
$arts
= $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa berhak
memperoleh
pendidikan khusus”);
$arts
= $xpath->query(“/ayat5”);
$arts
= $xpath->query(“/Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
meningkatkan pendidikan
sepanjang
hayat”);
foreach
($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
----------------------------------------------------------------------------------------
6.Tampilkan nama undang-undang
SELECT ?x
---------------------------------------------------------------------------------------
7.Tampilkan nama,jenis dan tahun undang-undang.
SELECT ?x
-------------------------------------------------------------------------------------------
8.Tampilkan nama dan tahun yang mempunyai jenis undang-undang.
SELECT ?x
--------------------------------------------------------------------------------------------
9.Tampilkan nama dan jenis undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2004
SELECT ?x
--------------------------------------------------------------------------------------------
10.Tampilkan nama undang-undang yang peraturan diatasnya adalah undang-undang Standar Nasional Pendidikan
SELECT ?x
0 komentar:
Posting Komentar